Ahmad Yani Tegaskan Retribusi Pungutan Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi

img

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kebijakan dengan menetapkan tarif untuk retribusi pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar disoroti langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyatakan pihaknya akan konsisten melakukan pengawasan dengan baik dan pengelolaan sampah yang dikenai retribusi harus dipertanggung jawabkan pada rakyat.

“Tentu kami melihat dulu bahwa jangan melihat sesuatu yang meresahkan atau menciptakan bagian dari beban masyarakat, kalau itu bukan menjadi beban tapi menjadi kewajiban misalnya dalam rangka mengembalikan beban itu pada masyarakat dalam bentuk retribusi dalam rangka memelihara kebersihan memperbaiki lingkungan dan kelestarian lingkungan itu saya rasa sah sah saja asal masyarakat tidak keberatan,” kata Yani kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Politisi PDIP ini melanjutkan, tapi jika masyarakat keberatan tentu DPRD akan merespons dan mempertanyakan kalau perlu harus dikoreksi. Namun pihaknya juga berharap masyarakat juga bisa sama-sama mau membangun, tapi jika masyarakat tidak terima atau protes maka tidak perlu diadakan pungutan retribusi tersebut.

Oleh karna itu Yani menegaskan, DPRD Kukar menunggu jika itu ada keberatan dari masyarakat, tetapi jika itu sudah dianggap sesuai dengan tarif retribusi itu dan menjadi kewajiban masyarakat dibebankan pada masyarakat, selanjutnya jika dianggap kemahalan atau dianggap pungutannya tidak perlu ada, pihaknya pasti akan mengkoreksi.

“Ya kami anggap mudah mudahan harapan kita masyarakat juga bisa membantu mengembalikan itu retribusinya itu untuk kepentingan bersama, bahwa mengeluarkan biaya berarti biaya itu untuk kita juga termasuk misalnya kotor yang tadinya kurang bersih menjadi bersih dengan adanya retribusi itu,” tegas Ahmad Yani.(adv)